JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta.
Menurut Mahfud MD tindakan Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit hanyalah sebuah gimik.
Mahfud MD mengatakan gugatan oleh Sambo merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidana.
"Menurut saya itu hanya gimik saja," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
BACA JUGA:Polisi Sukses Amankan Pria yang Siram Air Keras ke Istri dan Anak hingga Tewas di Tangsel
BACA JUGA:Kocak! Seorang Pelajar Tes Aspal Buatan Pemerintah yang Anggarannya Capai Rp 200 Juta, Hasilnya..
Dia mengatakan tindakan Jokowi untuk mengeluarkan keputusan presiden pemecatan Ferdy Sambo merupakan hukum administrasi bukanlah hukum pidana.
"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," ujar Mahfud.
Mahfud MD mengatakan gugatan Ferdy Sambo merupakan usaha mengaburkan masalah perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak. Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ucapnya.
BACA JUGA:Wah Koleksi Senjata Ferdy Sambo Banyak di Rumah Saguling, Richard: Saya Kaget
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo telah melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ferdy Sambo mendapatka sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) pada sidang etik karena merencanakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Tidak terima dipecat tidak terhormat dari kepolisian, kemudian Sambo melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit yang dilayangkan pada Kamis, 29 Desember 2022. Berikut isi gugatan Ferdy Sambo dari laman PTUN yang dikutip pada Jum’at, 30 Desember 2022.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;