Mahfud MD Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Listyo Sigit: Hanya Gimik Saja

Jumat 30-12-2022,17:14 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

BACA JUGA:Kabar Baik! Indra bekti Kini Sadar Pasca Operasi Pendarahan Otak, Istri: Allah Maha Baik

BACA JUGA:Kasihan, Youtube Raditya Dika Dibajak Orang Tak Bertanggung Jawab: 'Abaikan Apa yang Ada di Channel Gue'

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Kategori :