Polisi Sukses Amankan Pria yang Siram Air Keras ke Istri dan Anak hingga Tewas di Tangsel
Polres Metro jakarta Barat mengamankan pelaku penyiraman air keras ke istri dan anak-Ilustrasi tangan diborgol-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga menyiram air keras ke istri dan anaknya di Tangsel.
Pria tersebut berinisial R (48) dan istrinya berinisial SS (31) dan KM (1) sebagai anaknya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 29 Desember 2022 di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:BMKG: Waspada Hujan Lebat di Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hari Ini
Polisi menangkap pria tersebut saat pelaku sedang berada di di toko elektronik untuk menjual ponsel miliknya dan istrinya guna menghilangkan jejak.
Hal itu dibenarkan oleh Pasma selaku petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada. Karena di samping HP miliknya, HP korban SS juga diambil pelaku yang saat itu akan dilakukan penjualan HP tersebut," ujar Pasma saat berada di Polres Metro Jakarta Barat Jumat, 30 Desember 2022.
Pelaku sempat kabur dengan menggunakan ojek online (ojol) usai menyiram istri dan anaknya. Saat kabur, R mematikan semua alat komunikasi yang ia bawa.
BACA JUGA:Putra Siregar Digugat Cerai Septia, Kuasa Hukum Ungkap Permasalahannya!
Pasma mengatakan saat ini polisi masih memeriksa R secara intensif. Botol yang digunakan untuk menyiram air keras telah diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.
"Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini," ucapnya.
Atas perbuatan keji tersebut, pelaku dikenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: