Pengacara Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan, Kenapa Ya?

Jumat 16-12-2022,10:27 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara Nikita Mirzani yang bernama Fahmi Bachmid mengamuk saat berada dalam persidangan kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Kamis, 15 Desember 2022.

Fahmi Bachmid mengamuk lantaran Dito Mahendra selalu menghindar dan menjauh dari sidang kasus yang dilaporkannya.

Dengan adanya penghindaran dari Dito Mahendra membuat kasus yang melibati Nikita Mirzani sulit diselesaikan.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Pensiunan TNI Jadi 'Backingan' Mafia: Yang Begitu Sudah Lama..

Dito Mahendra yang dijadwalkan datang untuk memberi kesaksiannya di hadapan majelis hakim pada hari Kamis, 15 Desember 2022.

Namun, Dito tak hadir dengan alasan sakit dimana dirinya sedang terkena sakit Demam Berdarah.

Fahmi Bachmid merasa janggal setelah mendengar surat keterangan sakit yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilampirkan pihak Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito Mahendra disebut tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, namun setelah ditelusuri wartawan, ia tidak berada di sana.

BACA JUGA:Simak, 5 Tips Fashion Agar Tampilanmu Jadi Lebih Modis dan Elegan!

"Mohon maaf penuntut umum, dia sakit tapi tidak bisa menentukan sakitnya, kenapa bisa tahu orang masih di rumah sakit? Tolong bacakan surat sakitnya, dia tuh sebetulnya dirawat di rumah sakit mana? Biar didengar seluruh masyarakat Indonesia," kata Fahmi Bachmid saat berada di persidangan Kamis, 15 Desember 2022.

Dengan ketidakhadiran Dito Mahendra sebanyak tiga kali, Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani merasa dipermainkan.

Fahmi Bachmid meminta agar majelis hakim mempertimbangkan sikap Dito Mahendra yang dinilai mempermainkan hukum.

"Ini kan aneh. Mohon dengan kejadian ini, dua kali mangkir, mohon dipertimbangkan terdakwa yang sakit," ucapnya.

BACA JUGA:Kenali 5 Warna Ingus yang Dapat Gambarkan Kondisi Kesehatanmu, Ini Perbedaannya

Berdasarkan keterangan JPU, pihak Dito Mahendra sudah melampirkan surat keterangan sakit tersebut.

Kategori :