Hotman Paris Hutapea Sorot Pasal 'Aneh' Ini di RKUHP: Diberi Kesempatan 10 Tahun

Kamis 08-12-2022,16:47 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

BACA JUGA:Sambut Malam Tahun Baru 2023, Pemprov DKI Petakan Lokasi Perayaan Demi Urai Kepadatan

BACA JUGA:Pangling! Begini Tampilan Hidung Baru Mayang Adik Vanessa Angel Usai Lakukan Oplas

"Orang berapa pun bakal mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan  kelakuan baik dari kepala lapas penjara" tutur Hotman Paris.

Hotman Paris menganggap setiap proses perkara yakni sidang, vonis yang dijalani tidak ada  artinya.

"Lalu apa artinya gitu lho, sudah di sidang, divonis, di PK hukuman mati, tapi tidak boleh  dihukum mati, harus nunggu 10 tahun," katanya.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

Dia juga mengatakan jabatan kepala lapas akan menjadi jabatan yang sangat bergengsi dan  maraknya aksi jual beli surat kelakuan baik di lapas.

BACA JUGA:Hotman Paris Beri Komentar Menohok ke Wakil Ketua DPRD Depok Hukum Sopir Truk Push Up

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Sebut Impian Semua Lawyer Jadi Populer

"Jabatan kepala lapas akan menjadi jabatan yang prestigiouse dan sangat bergengsi," ungkap  kembali Hotman Paris.

Tags : #terdakwa #rkuhp terbaru #rancangan kitab undang-undang hukum pidana #hukuman mati #hotman paris hutapea
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini