Hotman Paris Hutapea Sorot Pasal 'Aneh' Ini di RKUHP: Diberi Kesempatan 10 Tahun

Kamis 08-12-2022,16:47 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara kondang Hotman Paris membahas mengenai pasal dalam  Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tak hanya menyoroti pasal  mengenai kumpul kebo, dia juga membahas mengenai pasal hukuman mati yang dirasanya sangat  aneh dan janggal.

Bahkan dia mengaku pusing hingga meringis ketika membaca pasal tiap pasal dalam RKUHP yang  baru disahkan itu, dia menganggap KUHP tersebut sangat tak masuk diakal.

BACA JUGA:Merinding, Seorang Indigo Ramal Influencer Terkenal Meninggal Secara Tak Wajar: Bisa Jadi Pembunuhan

BACA JUGA:Anak Indigo Punya Ramalan Mengerikan di Tanah Air: Ada Satu Artis Muda Meninggal Tanpa Sakit

"Nalar hukumnya dimana ini orang-orang yang buat undang-undang" ucap Hotman Paris, seperti  dilansir dari Instagram @hotmanparisofficial, pada Kamis, 8 Desember 2022.

Hotman Paris pun menyebutkan pasal 100 yang mengatakan seorang terdakwa yang dijatuhkan  hukuman mati dapat diberi kesempatan selama 10 tahun lamanya.

"Nih pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati  ga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun" kata Hotman Paris.

Hotman Paris sangat heran, dia mengatakan apakah kesempatan tersebut dapat merubah seseorang  menjadi berkelakuan baik.

BACA JUGA:Hotman Paris Tegaskan Irjen Teddy Minahasa Siap Ikuti Proses Hukum

BACA JUGA:Hotman Paris Sempat Tolak Ferdy Sambo Tapi Mau Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Ini Alasannya

"Kesempatan 10 tahun, apakah dia (terdakwa) berubah berkelakuan baik?" kata Hotman Paris.

Menurutnya, surat kelakuan baik untuk terpidana mati akan semakin mahal seiring dengan  kebutuhan para terpidana mati di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Yah bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati,"  ujar Hotman Paris.

Menurutnya orang akan melakukan apa saja dalam berupaya untuk mendapatkan surat keterangan  kelakuan baik untuk terbebas dari hukuman mati. 

Kategori :