Waduh! Barang Bukti Wanita Kebaya Merah Ternyata Sudah Hangus Terbakar

Waduh! Barang Bukti Wanita Kebaya Merah Ternyata Sudah Hangus Terbakar

Baju kebaya merah dalam video porno sudah hangus terbakar-Tangkapan Layar Video Viral-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Baju kebaya merah dalam video porno yang viral sudah terbakar di gudang saat terjadi kebakaran di bulan September 2022 lalu.

Maka dari itu saat ini polisi tidak mempunyai barang bukti kebaya merah karena sudah hangus terbakar.

Baju kebaya merah merupakan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat membuat video porno yang berdurasi 16 menit lamanya.

BACA JUGA:Miris! Dibayar Rp 750 Ribu, Aksi 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Sesuai Pesanan Seseorang via Twitter!

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman membenarkan adanya bahwa kebaya merah tersebut telah terbakar padahal kebaya merah merupakan barang bukti utama.

"Kebaya berwarna merah, kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman saat berada di Polda Jawa Timur Selasa, 9 November 2022.

Farman menjelaskan bahwa bangunan tempat ACS bekerja di wilayah Tambaksari sempat terbakar pada 25 September lalu. Kala itu, kata Farman, hampir 50 persen barang-barang yang ada di gudang rusak atau terbakar.

Salah satunya kebaya merah yang sempat dipakai untuk membuat video porno. Farman mengatakan video porno kebaya merah dibuat pada Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:'Tak Percaya' Formula E Untung Rp 6,4 Miliar, Gilbert Simanjuntak Desak BPK Lakukan Audit: Kami Tunggu!

Meski tak mendapatkan bukti kebaya merah, polisi mendapat barang bukti lain berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.

Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan 100-an foto telanjang milik tersangka.

"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," katanya.

BACA JUGA:Jelang KTT G20 Bali, Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky: Hadir Kalau Kondisinya Memungkinkan

Para tersangka sudah ditangkap dan ditahan terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: