Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean: Kami Jamin Tidak akan Kabur

Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean: Kami Jamin Tidak akan Kabur

Nikita Mirzani-HerStory-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, selebritas Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Sejumlah pihak bahkan ikut menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Salah satunya adalah Ferdinand Hutahaean, yang merupakan sahabat Nikita Mirzani.

Ferdinad pada Jumat (28/10/2022) mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani telah diajukan ke Kejari Serang.

"Kami jamin Mbak Niki tidak akan kabur dan akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada," kata Ferdinand, dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Diduga Sindir NasDem, Hasto: Ngakunya Dukung Pemerintah, Tapi Mesra dengan Partai Pengkritik

Mantan politisi Partai Demokrat itu juga menilai jika penahanan terhadap Nikita Mirzani terlalu berlebihan dan sebenarnya tidak diperlukan.

Ferdinand juga menilai jika kasus yang menjerat Nikita Mirzani merupakan kasus ringan, sehingga tidak diperlukan penahanan.

"Kasus ini kan sebenarnya kasus ringan, jangan lah terlalu merampas kebebasan orang," ucap Ferdinand.

Ferdinand Hutahaean berharap Kejaksaan Negeri Serang mau mempertimbangkan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Untuk diketahui, penahanan Nikita Mirzani itu terkait perkara yang dilaporkan Dito Mahendra, tentang dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: