Ternyata Ini Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Ternyata Ini Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika-Instagram @anneratna82-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya buka suara terkait alasan dirinya menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi, yang merupakan anggota DPR RI.

Untuk diketahui, Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis (27/10/2022), telah menggelar sidang gugatan cerai yang dilayangkan Anne, dengan agenda mediasi.

Anne sendiri hadir langsung di Pengadilan Agama Purwakarta. Kepada wartawan, Anne akhirnya mengungkap alasan dirinya melayangkan gugatan cerai.

Dikatakan Anne, gugatan cerai yang ia layangkan terhadap Dedi Mulyadi mengacu pada syariat Islam dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Penyidik KPK Bakal ke Papua Periksa Lukas Enembe, Firli: Waktunya Belum Dipastikan

"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” kata Anne, dikutip dari fin.co.id, Jumat (28/10).

Hanya saja, Anne tidak membeberkan secara rinci maksud dari mengacu pada syariat Islam. Ia hanya mengatakan jika ahli agama Islam pasti memahami apa yang dimaksudkannya itu.

Meski tidak mau merinci, namun Anne mengatakan jika sang suami, Dedi mulyadi telah melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya. Alasan pelangaran syariat Islam tersebut yang membuat Anne Ratna menggugat sang suami.

“Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat,” katanya.

BACA JUGA:KPK Mau Buka Lagi Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Muhaimin Iskandar, PBNU Beri Dukungan

Anne juga berharap sidang tersebut segera selesai. “Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.

Selain Anne Ratna, Dedi Mulyadi juga hadir dalam sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta.

Saat di Pengadilan Agama, Dedi mengatakan waktu dirinya saat menjabat wakil bupati dan juga bupati, sang istri tak melayangkan gugatan cerai. Namun, kala dirinya tak lagi menjabat justru digugat cerai.

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi, dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Alhamdulilah! Satu Pasien Omicron XBB di Surabaya Dinyatakan Sembuh

Diungkapkannya, sidang masih proses mediasi kedua belah pihak, belum masuk pada pembahasan materi.

Terkait materi gugatan cerai, Dedi mengatakan hal tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan saat proses sidang, pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

Disampaikannya, hakikat pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: