Daftar Universitas di Indonesia Berstatus PTN-BH

Daftar Universitas di Indonesia Berstatus PTN-BH

Daftar 21 Universitas di Indonesia berstatus PTN-BH-ilustrasi-UNY

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebanyak lima universitas negeri diubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) pada 20 Oktober lalu. 

Lima universitas tersebut termasuk Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Universitas Terbuka.

"Dengan ditandatanganinya oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo PP No. 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Semarang, tertanggal 20 Oktober 2022. Maka terhitung sejak tanggal tersebut UNNES resmi berubah status kelembagaan dari PTN-BLU menjadi PTN-BH," ujar Rektor Unnes, Fathur Rokhman, dikutip dari laman resmi kampus, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Balai Pustaka Buka Lowongan untuk Posisi Sekretaris Direksi, Minat? Cek Persyaratannya.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. 

+++++

PTN-BH bisa dikatakan sebagai tingkat teratas status universitas di Indonesia.

Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, daftar universitas PTNBH secara bertahap akan memperoleh dana abadi perguruan tinggi.

Harapannya, dana abadi ini dapat menjadi pemacu untuk menjadikan perguruan tinggi berkelas dunia dan mendorong PTN lain yang belum menjadi PTN-BH bisa segera mengikuti.

Kini tercatat sebanyak 21 perguruan tinggi di Indonesia sudah berstatus sebagai PTN-BH.

BACA JUGA:Beri Dukungan Moril, 7 Mantan Kapolri Temui Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Berikut daftar universitas yang telah resmi menjadi PTN-BH:

1. Universitas Indonesia (UI)

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: