Pelaku yang Menusuk Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan di Cimahi telah merencanakan aksinya-@infojawabarat-Instagram
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucapnya.
Rizaldi alias Ical merupakan pria kelahiran Bandung, 20 Maret 2000 warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: