Pelaku yang Menusuk Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku yang Menusuk Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan di Cimahi telah merencanakan aksinya-@infojawabarat-Instagram

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucapnya.

Rizaldi alias Ical merupakan pria kelahiran Bandung, 20 Maret 2000 warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: