Pelaku yang Menusuk Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku yang Menusuk Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan di Cimahi telah merencanakan aksinya-@infojawabarat-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) terancam hukuman penjara selama 20 tahun setelah merencanakan pembunuhan seorang bocah di Cimahi.

Anak perempuan yang berinisial PS (12) dibunuh oleh Rizaldi usai pulang mengaji dan Rizaldi telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Perempuan yang berinisial PS merupakan salah satu Warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

BACA JUGA:Juarai GP Malaysia, Bagnaia Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengetahui identitas pelaku penusukan hingga menyebabkan PS tewas tersebut.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim.

"Tersangka ini memang sudah teridentifikasi berdasarkan hasil penyesuaian dari beberapa data dan informasi serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk untuk mengembangkan informasinya, sehingga disimpulkan tersangka ini sebagai pelakunya," kata Ibrahim di Polres Cimahi Kota Cimahi, Jawa Barat Minggu, 23 Oktober 2022.

Ibrahim menyebut pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Ini yang Akan Dilakukan Hotman Paris

Ibrahim juga menjelaskan mengenai apa tujuan dari membunuh seorang bocah yang baru saja pulang mengaji tersebut.

Ternyata, pelaku diduga sempat meminta ponsel milik korban sebelum melakukan penusukan.

"Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Ibrahim.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Dikunjungi Kapolda Papua, Lukas Enembe Bersedia Diperiksa Dokter KPK

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: