Nah Loh! Kompol Kasranto Harus Rela Kehilangan Jabatannya Usai Terlibat Kasus Irjen Teddy Minahasa

Nah Loh! Kompol Kasranto Harus Rela Kehilangan Jabatannya Usai Terlibat Kasus Irjen Teddy Minahasa

Ilustrasi narkoba-https://rs.unud.ac.id/-Website

Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: