Nah Loh! Kompol Kasranto Harus Rela Kehilangan Jabatannya Usai Terlibat Kasus Irjen Teddy Minahasa

Nah Loh! Kompol Kasranto Harus Rela Kehilangan Jabatannya Usai Terlibat Kasus Irjen Teddy Minahasa

Ilustrasi narkoba-https://rs.unud.ac.id/-Website

Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara. 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya