Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Tsamara Amany Sebut Sebuah Kemunduran
Tsamara Amany komentari kasus Lesti Kejora cabut laporan KDRT-Instagram-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lesti Kejora telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami Rizky Billar.
Namun tindakan Lesti mencabut laporan tersebut disoroti oleh sejumlah pihak. Salah satunya oleh Tsamara Amany.
Lewat kicauan di akun media sosial Twitter bernama @TsamaraDKI yang telah terverifikasi, Jumat (14/10/2022), eks kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebut pencabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora merupakan sebuah kemunduran.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT sebagaimana yang dilaporkan Lesti Kejora.
BACA JUGA:Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Langgar Aturan, Tak Peduli Apa Pangkatnya
Namun belakangan, Lesti mencabut laporannya terhadap Rizky Billar. Lesti beralasan jika sang suami telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarganya.
Tsamara mengatakan, sudah bagus Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke polisi terkait KRDT. Dikatakan Tsamara, Lesti telah memberikan contoh bahwa suami abusif harus dilawan, bukan dinormalisasi.
Namun Tsamara kecewa karena Lesti memilih untuk mencabut laporannya. Menurut Tsamara, pencabutan laporan tersebut justru menegaskan bahwa korban KDRT harus berpikir 1000 kali sebelum melawan.
+++++
"Ini sebuah kemunduran sayangnya," kata Tsamara, dikutip dari fin.co.id, Minggu (16/10/2022).
Kicauan Tsamara Amany mendapat 76 komentar, 92 retweets, dan 319 likes dari warganet sampai berita ini tayang.
Selain itu pada cuitan lain, Tsamara Amany menilai bahwa Lesti akan menanggung beban yang berat atas keputusannya mencabut laporan.
"Hak Lesti untuk cabut laporan. Tapi laki-laki toxic & abusif tidak akan bisa berubah dalam satu malam," beber Tsamara.
BACA JUGA:Oh Ternyata Ini Sosok Pembeli Sabu 5 Kg dari Irjen Teddy Minahasa
Cuitan Tsamara Amany yang ini mendulang 17 komentar, 16 retweets, dan 62 likes dari netizen sampai berita ini terbit.
Sebelumnya Pedangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Padahal, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian. Lesti Kejora mencabut laporan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar karena beberapa alasan.
+++++
Lesti didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dan ayahnya Endang Mulyana datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan KDRT.
"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ditambahkan Lesti, sang suami Rizky Billar telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga.
Lesti menjelaskan, dirinya dan keluarganya telah memaafkan suaminya. "Kami berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," beber Lesti.
BACA JUGA:Kombes Mukti Juharsa: Irjen Teddy Minahasa Baru Sekali Jual Barang Bukti Narkoba
Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukan olehnya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.
Menurut dia, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
+++++
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
BACA JUGA:Setelah Batal Jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: