Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT-@rizkybillar-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/10/2022), melakukan penahanan terhadap artis Muhanmad Rizky atau Rizky Billar.

Penahanan terhadap Rizky Bilar dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Menyusul penahanan terhadap sang suami, pedangdut Lesti Kejora diketahui telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Lesti Kejora datang untuk menemui sang suami.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Tahan Rizky Billar

"Saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," kata Nurma, dikutip dari fin.co.id.

Terkait kemungkinan adanya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, Nurma menjelaskan saat ini yang bersangkutan sedang berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik.

Namun Nurma mengatakan, pencabutan laporan tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap Rizky Billar.

+++++



Sebelumnya, penahanan terhadap Rizky Billar disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan. Dikatakannya, Rizky Billar ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: