Rizky Billar Dituduh Membanting Lesti Kejora, Ini Tanggapan Pengacara...

Rizky Billar Dituduh Membanting Lesti Kejora, Ini Tanggapan Pengacara...

Rizky Billar akan dipanggil kepolisian mempertanggung jawabkan perlakuannya kepada Lesti Kejora-@rizkybillar-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pedangdut Lestiani atau Lesti Kejora melaporkan sang suami, Muhammad Rizky atau Rizky Billar ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Akibat KDRT yang dialaminya, Lesti Kejora sampai harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Rizky Billar disebut melakukan KDRT ddngan membanting Lesti Kejora beberapa kali. Namun tuduhan itu dibantah oleh pihak Rezky Billar.

Ade Efril Manurung selaku kuasa hukum Rizky Billar mengatakan, kliennya tidak pernah membanting Lesti Kejora.

BACA JUGA:Rizky Billar Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Alasannya...

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar," kata Efril, Kamis (6/10/2022), dikutip dari fin.co.id.

Efril menyebutkan, peristiwa jatuhnya Lesti Kejora bukan akibat bantingan Rizky Billar. Menurut Efril, Lesti terbanting saat bertikai dengan sang suami.

Ditakannya lagi, Lesti terbanting akibat Rizky Billar menepis sang istri yang tengah menariknya.

+++++



"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (6/10/2022).

Selain Rizky, polisi juga memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti. Keduanya bekerja di rumah Lesti dan Rizky.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dinihari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Polisi Temukan Fakta Baru Kasus KDRT Lesti Kejora

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: