Kriss Hatta Pacari Anak Usia 14 Tahun Bisa Berujung Pidana, Begini Penjelasannya

Kriss Hatta Pacari Anak Usia 14 Tahun Bisa Berujung Pidana, Begini Penjelasannya

Kriss Hatta Memacari anak Usia 14 Tahun bisa berujung Pidana-@krisshatta07-Instagram

BACA JUGA:Mabes Polri Tahan Putri Candrawathi

Tidak hanya dari sudut pandang UU Perlindungan Anak, apa yang akan dilakukan Kriss Hatta itu bahkan bisa berujung pidana hingga 9 tahun penjara bila dirinya tetap memaksa melakukannya.

Aturan tentang pidana perkawinan anak itu sudah diatur dalam Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seperti diatur di dalam pasal 10 ayat (2) di dalam undang-undang tersebut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: