Biro Hukum DKI: Anies Bisa Tentukan Kebijakan hingga 16 Oktober 2022

Biro Hukum DKI: Anies Bisa Tentukan Kebijakan hingga 16 Oktober 2022

Biro Hukum DKI: Anies Bisa Tentukan Kebijakan hingga 16 Oktober 2022--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah resmi mengumumkan waktu pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Pengumuman itu disampaikan dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa 13 September 2022.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan, Gubernur Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Bahkan, Yayan menegaskan bahwa hal itu tak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” terang Yayan seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:Ini Tiga Nama Calon Pj Gubernur yang Diusulkan DPRD DKi Jakarta

Diketahui Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan.

Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini 13 September, hingga 16 Oktober 2022.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

...
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir.

BACA JUGA:Tangggapi Pembobolan Data Pribadinya oleh Hacker Bjorka, Ini Kata Anies Baswedan...

+++++

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya