Aktivis 98 Laporkan Puan Maharani ke MKD, Diduga Langgar Kode Etik

Aktivis 98 Laporkan Puan Maharani ke MKD, Diduga Langgar Kode Etik

Puan dilaporkan ke MKD-Sekretariat Presiden-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Puan Maharani dikabarkan telah dilaporkan ke MKD, lantaran melanggar kode etik karena tidak menskors rapat paripurna saat kejutan hari ulang tahunnya.

Aktivis 98 Joko Priyoski melaporkan Ketua DPR RI itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Joko menduga Puan melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian kedua soal Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.

BACA JUGA:Giliran Mahfud MD dan Cak Imin sampai Abu Janda kena Spill Data Hecker Bjorka

Tidak baik bagi seorang pimpinan DPR menggunakan rapat paripurna untuk merayakan hari ulang tahunnya.

Padahal, di luar parlemen ratusan buruh tengah berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM , buruh mengadakan demo karna kesulitan ekonominya.

“Beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini,” ucap Joko.

+++++

Terakhir, Joko menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya tidak bermaksud untuk menjegal Puan. Joko hanya ingin menyampaikan kritik sebagai aktivis 98.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Beri Komentar Menohok Polri: Banyak Polisi Hebat tapi...

Sebaliknya, menurut Joko, pelaporan dilakukan untuk memberi masukan positif pada Ketua DPP PDI Perjuangan itu. 

“Anggap saja ini bagian dari auto kritik kami sebagai aktivis kepada Ibu Ketua DPR, kritik yang sifatnya konstruktif,” ucap Joko. 

Puan Maharani nampak tersipu ketika disela-sela rapat paripurna sejumlah anggota DPR berdiri dan bernyanyi selama ulang tahun untuknya. Padahal, di saat bersamaan, buruh tengah menggelar demo menolak kenaikan harga BBM di depan gedung MPR/DPR RI.

Masyarakat merasa Puan tidak peduli kan adanya demo tersebut, tidak perduli akan kesulitannya masyarakat.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya