Imbas Pembunuhan Brigadir J Terus Meluas, Ini Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat
Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga sampai saat ini makin meluas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama kapolda Jawa Timur dan Kapolda Medan, sejauh ini masih aman.
Tapi beredar kabar bahwa mereka ada dalam barisan Ferdy Sambo juga terus mencuat.
Jejak digital percakapan antara Ferdy Sambo dengan Fadil Imran pun menjadi daya dukung bagi Bareskrim untuk lebih dalam mengungkap bukti-bukti ‘drama’ Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 itu.
Seperti Diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Kritik Pedas ke Polri, Alvin Lim Jadi Sototan Bareskrim
+++++
Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pasca pembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.
Di kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Irwasum Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan para penyidik terus mendalami keterlibatan Fadil Imran dalam kasus rekayasa pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022.
Saat itu, Sambo memberitahu Fadil ada peristiwa baku tembak antardua ajudannya itu Brigadir Yosua dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Brigadir J tewas di tempat.
Jika benar adanya fakta-fakta Fadil Imran dkk ikut menyukseskan misi Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan nasibnya sama dengan anggota korps Bhayangkara lainnya yang telah diberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Kepulauan Mentawai Kembali Diguncang Gempa, Kali Ini dengan Magnitudo 5,1
+++++
Terbaru, Polri memberhentikan anggotanya karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yakni AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) lewat sidang etik.
Selain Jerry Raymond Siagian, sidang etik pun telah memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat sejumlah anggotanya. berikut ini datanya.
1. Kompol Chuk Putranto
Kompol Chuck Putranto ditetapkan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis 1 September 2022. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.
Ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama yakni sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.
Sanksi pertama administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
2. Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada dalam sidang etik Jumat 2 September 2022 juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Kompol Baiquni dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Sanksinya ditempatkan di tempat khusus dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos.
BACA JUGA:Menang Tipis, Persib Bekuk Arema FC 2-1
+++++
3. Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
Ini dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa 6 September 2022. Kombes Agus berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
Uang Sambo
Ferdy Sambo membantah telah memberi duit kepada para ajudannya, Bharada E alias Richard Eliezer dan Bripka RR alias Ricky Rizal.
Adapun dugaan itu terungkap demi memuluskan skenario awal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Bripka RR Beberkan Drama Duren Tiga, Loyalis Ferdy Sabo Mulai Tamat
+++++
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya tidak memberi upah apa pun setelah kejadian pembunuhan Brigadir J.
Arman Hanis menjelaskan bantahan Ferdy Sambo telah mendapat kepastian setelah konfrontasi dengan tersangka lain.
Menurut dia, para tersangka lain, termasuk Bharada E dan Bripka RR tidak menerima uang setelah pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya tidak memberi upah apa pun setelah kejadian pembunuhan Brigadir J.
Arman Hanis menjelaskan bantahan Ferdy Sambo telah mendapat kepastian setelah konfrontasi dengan tersangka lain.
Menurut dia, para tersangka lain, termasuk Bharada E dan Bripka RR tidak menerima uang setelah pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Arman meminta semua pihak agar menunggu persidangan guna melihat kebenaran terkait perkara tersebut.
Untuk diketahui selain Ferdy Sambo ada 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
BACA JUGA:Bripka RR Beberkan Drama Duren Tiga, Loyalis Ferdy Sabo Mulai Tamat
+++++
1. Brigjen Hendra Kurniawan: selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria: mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin: mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo: selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto: mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
BACA JUGA:Soal Sambo, Eks Danjen Kopassus Beri Komentar Menohok ke Kapolri
+++++
6. AKP Irfan Widyanto: mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik.
Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, ada AKBP Jerry Raymond Siagian, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: