Bripka RR Beberkan Drama Duren Tiga, Loyalis Ferdy Sabo Mulai Tamat

Bripka RR Beberkan Drama Duren Tiga, Loyalis Ferdy Sabo Mulai Tamat

Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Imbas dari tersangka Ferdy Sambo peristiwa Duren Tiga sejumlah loyalis Ferdy sambo mulai tamat.

Ya, giliran AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai anggota Polri tamat. Setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Jabatan terakhir yang ditempati Jerry Raymond Siagian sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya.

Dalam Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah dengan perbuatan tercela.

Ia pun harus menjalani sanksi administratif. Selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September harus menempati sel Rutan Mako Brimob.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Ketua Majelis Sidang Kombes Rachmat Pamudji dalam sidang etik yang disiarkan secara live Polri TV.

Sidang etik Jerry Raymond dimulai Jumat 9 September 2022pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Kritik Alvin Lim ke Polri, Begini Respon Ketua Penasihat Ahli Kapolri

++++
Ke-13 orang saksi itu terdiri atas 11 orang dari unsur Polri dan dua orang dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kesebelas saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE. Sedangkan dua saksi dari LPSK berinisial ML dan YM.

Sebanyak 11 orang saksi hadir secara langsung, sementara tiga saksi lainnya hadir secara daring.

Jerry Raymond dinilai tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi.

Penangan itu terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: