Kritik Alvin Lim ke Polri, Begini Respon Ketua Penasihat Ahli Kapolri

Kritik Alvin Lim ke Polri, Begini Respon Ketua Penasihat Ahli Kapolri

Kritik Alvin Lim ke Polri, Begini Respon Ketua Penasihat Ahli Kapolri. Foto Istimewa--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Penasihat Ahli Kapolri Irjen Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto angkat bicara soal pernyataan Alvin terkait institusi Mabes Polri.

Sisno Adiwinoto yang juga pengamat kepolisian mengatakan, pernyataan Alvin Lim yang diduga memfitnah dan menghina institusi Mabes Polri melalui tulisan atau video harus diproses hukum apabila terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran.

“Kapolri saja dimaki-maki seperti itu, rasanya gemes dan ngenes. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segera bergerak,” ucap Sisno, Minggu 11 September 2022.

Ia mengatakan kritik tidak mesti dengan caci-maki. Begitu pula menegakkan hukum tidak harus dengan melanggar hukum.

Apalagi, polisi tidak anti kritik karena sudah semestinya semua pihak demikian.

Setiap polisi, papar dia, adalah pemimpin karena institusi Bhayangkara memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara negara.

BACA JUGA:Soal Sambo, Eks Danjen Kopassus Beri Komentar Menohok ke Kapolri

+++++

Dalam rangka menerapkan dan mengendalikan diskresi tersebut, maka diperlukan jiwa dan semangat kepemimpinan yang kuat.
Oleh karena itu, ia menunggu aparat kepolisian berani untuk menangkap Alvin Lim karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri.

Ketua Penasihat Ahli Kapolri tersebut menyarankan Polri segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Menurutnya, perlu mempelajari kata-kata yang diucapkan oleh Alvin Lim, misalnya mengucapkan polisi dan bukan oknum polisi.
Hal tersebut sebagai upaya reifikasi atau menyamaratakan, oknum polisi menjadi semua anggota polisi.

Bahkan, katanya, bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham dengan masalah tersebut, khususnya tentang fallacy kekeliruan dalam konteks Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk menindak perjudian tanpa toleransi.

Tak hanya itu. Kapolri juga akan mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat polri yang terlibat judi online.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: