Polisi Kembali Bekuk Tersangka Curanmor
ilustrasi curanmor-istimewa-google
LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Petugas Kepolisian gabungan, dari Polres Lampung Timur, Polsek Jabung dan Polsek Mataram Baru, membekuk tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi, pada Minggu (11/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DI (40) warga Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung.
BACA JUGA:Setelah Kepulauan Mentawai, Giliran Pacitan Diguncang Gempa Bumi
+++++
Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, tersangka bersama seorang rekannya, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Pasir Sakti, diduga terlibat dalam peristiwa pencurian Sepeda Motor diwilayah Kecamatan Mataram Baru, pada awal Juli lalu.
"Para tersangka beraksi dihalaman parkir rumah seorang Dokter, dengan cara merusak kunci kontak Sepeda Motor merk Honda Beat BE 2466 NP, milik AF warga Kecamatan Bandar Sribawono, menggunakan kunci letter T," kata Kapolres.
BACA JUGA:Soal Pembangunan MRT, Anies Sebut Hanya Meneruskan Pekerjaan Gubernur Terdahulu
+++++
Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Mataram Baru, dan Polsek Jabung, yang berhasil mengidentifikasi tersangka, selanjutnya langsung melakukan proses penangkapan diwilayah hukum Polsek Jabung.
"Selain tersangka, anggota juga berhasil mengamankan 1 lembar STNK, dan 2 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, sebagai barang bukti," pungkasnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-