Pasca Diusir Dirtipidum, Kamaruddin Simanjuntak Mendadak Hilang Tanpa Kabar, Kenapa?

Pasca Diusir Dirtipidum, Kamaruddin Simanjuntak Mendadak Hilang Tanpa Kabar, Kenapa?

Kamaruddin Simanjuntak-Istimewa-

BACA JUGA:Sandiaga Uno Digadang Maju Capres PPP, Waketum Partai Gerindra Angkat Bicara

+++++

Sebelumnya, Kamaruddin dan Jhonson Pandjaitan mengaku diusir oleh penyidik saat masuk untuk melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Setelah pengakuan Kamaruddin tersebut, Brigjen Andi Rian memberi klarifikasi terkait tak diizinkannya pengacara Brigadir J untuk melihat langsung rekonstruksi.

Andi Rian mengatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA:AKBP Pujiyarto Tidak Ajukan Banding atas Keputusan Sidang KKEP, ini Kata Kadiv Humas Polri

+++++

Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: