Dua Perwira Polri Hari Ini Jalani Sidang Kode Etik, Salah Satunya Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya
Ilustrasi-Pixabay-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dua orang perwira Polri hari ini, Jumat (9/9/2022) dijadwalkan menjalani sidang kode etik terkait dengan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga.
Keduanya adalah mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon, dan mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymon akan dilaksanakan setelah sidang pertama untuk AKBP Pujiyarto dilaksanakan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan mengatakan, sidang KKEP terhadap AKBP Pujiyarto dilaksanakan pukul 07.30 WIB. Setelah selesai, baru dilanjutkan dengan sidang KKEP terhadap AKBP Jerry Raymon.
BACA JUGA:Sebut Bripka Ricky Rizal Korban Keadaan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Pantasnya Sebagai Saksi
Dijelaskan Dedi, sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Adapun sidang terhadap AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.
Hanya saja, mantan Kapolda Kalimantan Tegah itu tidak menjelaskan peran keduanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan TKP Duren Tiga, yang merupan rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dedi mengatakan, untuk jenis pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry Raymon dan AKBP Pujiyarto menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan.
+++++
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 lalu AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga.
Keduanya lantas dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Sebelumnya, Biro Wabprof telah lebih dahulu menyidangkan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dengan pelanggaran etik berat dalam pembunuhan Brigadir J pada hari Kamis (26/8) dan putusan sidangnya dibacakan pada Jumat (25/8) dini hari.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Palembang Kurangi Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Sidang kode etik berikutnya digelar pada hari Kamis (1/9) untuk pelanggar Kompol Chuck Putranto, pada hari Jumat (2/9) pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, dan pada hari Selasa (6/9) sidang untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria. Untuk putusan sidang etiknya, baru dibacakan Rabu (7/9).
Hakim komisi kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar. Keempatnya mengajukan banding sesuai dengan haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang kode etik berikutnya untuk AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9).
+++++
Putusan sidang memutuskan AKP Dyah Chandrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dalam sidang etik yang berlangsung, menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama 1 tahun.
Sidang komisi etik Polri kembali digelar pekan depan untuk tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) Brigadie J pada pekan depan.
BACA JUGA:Mabes Polri Tidak Umumkan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Istri
Tersisa tiga orang yang bakal menjalankan sidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: