Sebut Bripka Ricky Rizal Korban Keadaan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Pantasnya Sebagai Saksi

Sebut Bripka Ricky Rizal Korban Keadaan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Pantasnya Sebagai Saksi

Ferdy Sambo Terancam hukuman mati pasca ditetapkan sebagai tersangak pembunuhan Brigadir J-Disway.id -

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bripka Ricky Rizal pada Kamis (8/9/2022) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang beberapa waktu lalu dikembalikan oleh kejaksaan (P-19) karena masih ada kekurangan.

Pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan psikologi guna mengetahui kondisi kesehatan Bripka Ricky Rizal, serta mempertegas keterangan yang telah diberikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bripka Ricky Rizal didampingi Erman Usman selaku kuasa hukum.

BACA JUGA: Imbas Drama Ferdy Sambo, Anak Buah Fadil Imran Dimutasi

Erman Usman kepada wartawan saat ditemui di gedung Bareskrim Polri usai mendampingi Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan, Kamis (8/9/2022) malam, mengatakan kliennya adalah korban keadaan dari skenario yang dirancang Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dikatakan Erman, peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J sangat disesalkan. Namun Erman mengatakan dalam kasus ini Bripkan Ricky Rizal bukan pelaku, melainkan korban keadaan.

Erman juga mengatakan Bripka Ricky Rizal tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Maka dari itu, Erman menilai kliennya lebih tepat dijadikan saksi.

+++++



Lebih lanjut, Erman mengatakan usai kejadian pembunuhan kliennya juga tidak menerima uang uang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Menurut Erman, tiga hari usai kejadian Bripka Ricky Rizal memang ada menerima uang dari Ferdy Sambo. Namun Erman mengatakan uang tersebut bukan terkait pembunuhan Brigadir J, melainkan uang atas kerjanya menjaga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Erman juga mengungkapkan jika kliennya tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Saat kejadian, dirinya sedang perjalanan ke sekolah anak Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer.

Saat di perjalanan, Bharada Richard menerima telepon dari Putri Candrawathi diminta untuk kembali ke rumah dinas di Magelang. Setibanya di rumah, Bripka Ricky Rizal tidak melihat penghuni rumah di lantai satu, begitu naik ke lantai dua, didapati tersangka Kuat Ma’ruf dalam keadaan tegang dan panik.

BACA JUGA:Giliran AKBP Jerry Anak Buah Sambo Jalani Sidang Kode Etik

Pada saat itu, kata Erman, kliennya melihat Brigadir J berupaya masuk bertemu Putri Candrawathi di kamarnya tetapi ditahan memakai pisau oleh tersangka Kaut Ma’ruf.

Erman menuturkan, Bripka Ricky Rizal sempat mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan menemui Putri Candrawathi di kamar dan menanyakan apa yang terjadi. Namun, pertanyaan itu tidak mendapat jawaban, yang ada Putri menanyakan balik di mana Brigadir J.

Kemudian Bripka Ricky Rizal mencari Brigadir J dan menyampaikan pesan bahwa Putri Candrawathi memanggil Brigadir J. Setelah itu, Brigadir J masuk kamar, lalu Bripka Ricky pergi ke luar dan tidak mendengar apa yang dibicarakan di antara keduanya.

+++++



Kemudian, Erman mengatakan kleinnya juga menolak saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling III, karena tidak berani dan tidak kuat. Hingga kemudian diminta untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Erman mengatakan kliennya tidak terpikir akan ada penembakan Brigadir J terlebih dilakukan di rumah dinas. Pada saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka Ricky sempat berpikir ada peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, karena pada saat itu Ferdy Sambo tampak terguncang dan menangis.

Pada saat penembakan terjadi di TKP Rumah Dinas Duren Tiga, Erman mengatakan kliennya tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo menembak, karena berdiri di belakang Bhadara Richar Eliezer, dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.

BACA JUGA:Ajukan Eksepsi, Pengacara Aria Lukita Budiwan Sebut Kasus Terkesan Dipaksakan

Menurut Eeman, apa yang disampaikan kliennya adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan. Keterangan yang disampaikan pun telah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: