Ajukan Eksepsi, Pengacara Aria Lukita Budiwan Sebut Kasus Terkesan Dipaksakan

Ajukan Eksepsi, Pengacara Aria Lukita Budiwan Sebut Kasus Terkesan Dipaksakan

Ajukan Eksepsi, Pengacara Aria Lukita Budiwan Sebut Kasus Terkesan Dipaksakan--

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Mantan Calon Bupati Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan, melalui pengacaranya, Ahmad Handoko menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada tahun 2014. 

Handoko menuturkan pihaknya akan mengajukan eksepsi karena perkara ini terkesan dipaksakan. Sebab, pekerjaan tersebut selesai pada 2014, tetapi baru naik ke tahap persidangan pada 2022. Untuk itu, lanjut Handoko, kami mempertanyakan efektifitas pemeriksaan kekurangan volume pada pembangunan yang sudah lama berlangsung.

Selain itu, terdapat perbedaan penentuan kerugian negara yang menjadikan dakwaan menjadi tidak jelas.

"Seharusnya dakwaan sudah menyatakan jelas kerugian negara. Menanggapi dakwaan JPU kami akan mengajukan eksepsi karena menurut kami terdapat kerancuan," kata Ahmad Handoko.

BACA JUGA:Giliran AKBP Jerry Anak Buah Sambo Jalani Sidang Kode Etik

+++++

Handoko mendambahkan, bahwa ada ketidakjelasan terkait kerugian keuangan negara. Dimana ahli teknik mengatakan kerugian negara Rp 247 juta sedangkan BPKP Provinsi Lampung Rp 339 juta. "Jadi ini menjadikan dakwaaan kabur dan tidak jelas serta masih banyak hal lain yang kami keberatan dan akan kami sampaikan dalam eksepsi pada kesempatan sidang selanjutnya," sambung Handoko. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Mart Mahendra Sebayang mengatakan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Perbuatan terdakwa Aria Lukita dilakukan pada 2014 saat Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Lampung Barat membangun dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. Proyek itu memiliki anggaran Rp1,3 miliar. Atas adanya pekerjaan itu, Aria Lukita meminjam CV. Empat Sejati milik Suyatmi, untuk mendapatkan proyek tersebut.

BACA JUGA:Dramatis, Madura United Berhasil Tekuk Bhayangkara FC 1-0

+++++

Atas adanya pekerjaan itu, Aria Lukita meminjam CV. Empat Sejati milik Suyatmi, untuk mendapatkan proyek tersebut.

"Aria Lukita mengawasi atau mandor di lapangan tidak pernah melihat rincian anggaran biaya (RAB) dan gambar kerja, melainkan hanya mengawasi pekerjaan," ujar jaksa yang membacakan dakwaan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: