Tarif Ojol dan AKAP Resmi Naik, Simak Rincianya

Tarif Ojol dan AKAP Resmi Naik, Simak Rincianya

Pengumuman tarif AKAP dan Ojol--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Tarif Ojek Online resmi dinaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kenaikan tarif Ojol tersebut bersamaan dengan penyesuaian tarif kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.

Tarif baru untuk Ojol dan AKAP kelas ekonomi tersebut diumumkan Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 7 September 2022.

Berikut perincian tarif baru yang baru ditetapkan Kemenhub : 

BACA JUGA:23 Napi Korupsi Dibebaskan Kemenkumham, Ada nama Pinangki dan Zumi Zola

Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali: 

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km

- Batas atas: Rp 2.500/km 

+++++

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550/km

- Batas atas: Rp 2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.200 - Rp 11.200.

BACA JUGA:Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Ini Rinciannya

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua:

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300/km

- Batas atas: Rp 2.750/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.200 - Rp 11.000

BACA JUGA:KPK Tangkap Bupati Mimika Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Sementara, Berikut rincian kenaikan tarif AKAP yang terbaru :

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) :

-Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang/km

+++++

-Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang/km

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) :

Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang/km

-Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang/km

BACA JUGA:KPK Tangkap Bupati Mimika Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.

Dengan ketentuan baru itu, per 10 September 2022 pukul 00.00 WIB, tarif baru ojol dan AKAP kelas ekonomi mulai diberlakukan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya