Ingat! Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022
Harga Tarif Ojol resmi naik-@catcmeupid-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) telah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada Sabtu, 10 September 2022.
Para driver ojol mengaku tidak mendapatkan untung hanya mendapatkan rasa lelah, karna bensin yang dia beli tidak kembali modal.
Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan tarif ojol terbaru tahun 2022 menindaklanjuti adanya kenaikan harga BBM.
BACA JUGA:Momen Pembunuhan Berencana Polisi Tembak Polisi
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif ojek online yang akan berlaku paling lambat tiga hari ke depan sejak pengumuman pada hari ini, Rabu 7 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebutkan, tarif ojol naik berlaku untuk semua zona yakni zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), dan zona 3 (Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).
+++++
Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA:Anies Baswedan Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%
Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atasnaik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%
Tarif baru Ojol ini akan berlaku pada hari Sabtu, 10 September 2022.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: