Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Berkata Jujur

Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Berkata Jujur

Bharada Richard Eliezer--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri telah melakukan uji poligraf (kebohongan/kejujuran) terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.

Ketiga tersangka yang dimaksudkan adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Selasa (6/9/2022) mengatakan, ia telah mendapat hasil sementara uji poligraf terhadap Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun hasilnya, kata Andi, no deception indicated atau ketiganya memberikan keterangan secara jujur.

BACA JUGA:Susi Saksi Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi

Ditambahkan Andi, dalam uji poligraf setiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Puslabfor sesuai perannya masing-masing.

Hanya saja, Andi tidak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada tersangka. Jenderal bintang satu itu mengatakan hal tersebut untuk konsumsi penyidik guna memperkaya bukti petunjuk dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan uji poligraf terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan satu saksi asisten rumah tangga keluarga Brigadir J bernama Susi.

+++++



Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani uji poligraf pada Selasa (2/9/2022).

Pemeriksaan terhadap Richard Eliezer dilakukan di Bareskrim Polri, sedangkan pemeriksaan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul.

Selasa (6/9/2022) kemarin, penyidik juga melakukan uji poligraf kepada tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi.

Sementara itu, untuk uji poligraf terhadap tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo diundur menjadi Kamis (8/9/2022) di Puslabfor, karena hari ini ia diperiksa di Dittipidsiber.

BACA JUGA:14 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria

Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction justice.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: