14 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria

14 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria

Ilustrasi-Pixabay-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri hari ini, Selasa (6/9/202), kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini sidang KKEP digelar terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Sebelumnya, sidang KKEP telah dilakukan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dedi menyebutkan, untuk sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria, ada 14 orang saksi yang dihadirkan.

BACA JUGA:Ini Alasan Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector

Ditambahkan Dedi, sidang diperkirakan akan berlangsung hingga belasan jam. Maka dari itu, Dedi mengatakan keputusan sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nur Patria akan disampaikan pada Rabu (7/9/2022) pagi.
 
Lebih lanjut, Dedi mengatakan sidang etik terhadap Kombes Agus Nur Patria dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, dan wakilnya Brigjen Pol. Agus Wijayanto.

Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

+++++



Dikatakan Dedi, hakim komisi nanti akan melakukan pengujian, serta menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut.

Dalam kasus ini Kombes Pol. Agus Nur Patria berperan dalam merusak, menambahkan, dan tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Keempat belas saksi yang diperiksa dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria, yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.

Kemudian, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.

BACA JUGA:Siap siap Hari Menentukan 4 Loyalis Ferdy Sambo

Lalu mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri AKP Idham Fadilah, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Januar Arifin, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Berikutnya mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono. Tiga saksi lainnya Kompol Irfan Rofik, Kompol Heri Priyanto dan Aiptu Sullap Abo.

Polri telah melakukan sidang etik tiga dari tujuh tersangka tindak pidana  menghalangi penyidikan Brigadir J, yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dan hari ini Kombes Pol. Agus Nur Patria.

+++++



Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding sesuai Pasal 69 dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: