Siap siap Hari Menentukan 4 Loyalis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Empat tersangka yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J yang sidangnya akan digelar hari ini Selasa 6 September 2022.
Tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal disidang etik oleh Polri. Statusnya di ujung tanduk.
Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik.
Sidang ini untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).
BACA JUGA:Presiden PSG Kritik Keras, Angel Di Maria Langsung Cedera
+++++
"Sidang etik dimundur. Senin (5 September 2022) kami ada rapat dulu, cooling down," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu 4 September 2022.
Agenda rapat ini adalah menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. "Nanti Selasa (6 September 2022) kami mulai sidang lagi," imbuh Dedi Prasetyo.
Ditambahkannya Karowaprov terus kerja maraton. Mudah-mudahan, kata Dedi, diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan.
"Harapanna sidang etik berjalan sesuai rencana, semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," jelas Dedi.
Inspektorat Khusus (Itsus) menginformasikan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-