Ikut Harga BBM, Tarif Ojol Kini Juga Naik

Ikut Harga BBM, Tarif Ojol Kini Juga Naik

Tarif Ojol naik faktor BBM naik-@mangoded_md-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setelah BBM naik, para pengemudi ojol menuntut agar harga tarif dinaikan karena dianggap sangat membuat kerugian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan nasib tarif ojek online (ojol) sore ini usai harga BBM naik. Sebelumnya, kenaikan tarif ojol sudah dua kali ditunda.

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30% untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.

BACA JUGA:Susi Saksi Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi

Salah satu driver ojol yang bernama Ardi mendesak pemerintah maupun aplikator untuk menaikkan tarif ojek online. 

Sebab menurutnya, dengan adanya kenaikan harga BBM dipastikan berdampak terhadap pengeluarannya sehari-hari terutama untuk membeli bahan bakar.

"Akibat dari kenaikan BBM ini jelas berdampak ya dan itu membebani. Intinya kalau BBM naik, ya tarif juga naik, karena tidak sebanding jika tarif tidak naik," katanya kepada MNC Portal, Selasa 6 September 2022.

Adapun mengenai kenaikan tarif, Ardi mengatakan, bahwa dirinya mengikuti aturan berlaku yang akan ditetapkan oleh pemerintah dan aplikator terhadap besaran tarifnya. "Untuk kenaikan tarif sendiri sih kita mengkuti saja aturan, dan jika kenaikanya Rp2.000 per kilonya itu sebanding," katanya Ardi seorang Driver Ojol.

+++++

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengumumkan penyesuaian kenaikan tarif ojek online pada Rabu ,7 September 2022 besok.

BACA JUGA:Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Senin 5 September 2022.

Tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol seharusnya berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: