Inilah Alasan BBM Vivo Lebih Murah Dibandingkan dengan Lainnya

Inilah Alasan BBM Vivo Lebih Murah Dibandingkan dengan Lainnya

Harga BBM VIvo Lebih Murah inilah alasannya-@Biskota_-Twitter

JAKARTA,POSTINGNEWS.ID - Baru baru ini masyrakat llebih memilih mengisi BBM di Vivo , karna harganya berbeda karena harga vivo lebih murah yaitu Rp 8.900 per liter, dibandingkan Pertalite Rp 10.000 per liter.

Namun setelah diserbu oleh masyarakat, SPBU VIVO kehabisan stok bahan bakar seperti di wilayah Jakarta Selatan.Petugas menyebut jika stok ini akan kembali terisi pada Rabu mendatang.

Namun setelah ditelusuri ternyata, produk milik Vivo tersebut hanya memiliki Research Octane Number (RON) 89., sedangkan Pertalite RON 90.

BACA JUGA:Polri Lakukan Uji Kebohongan Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Kenapa harga BBM milik VIVO lebih murah dari Pertalite, karena BBM milik VIVO itu mempunyai RON 89 atau lebih rendah dari Pertalite yang memiliki RON 90," kata Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan dalam keterangannya, Senin 5 September 2022.

Masyarakat diminta untuk lebih cerdas dan memahami bahwa RON yang lebih tinggi akan lebih bagus dalam meningkatkan performa mesin kendaraan sehingga lebih awet.

"Kita hitung dengan ICP Juli sebesar US$ 106 per barrel, tanpa ada benchmark dengan kurs Rp 14.500 itu saja per liternya sudah Rp 9.749. Setelah kita gunakan formula, maka didapatkan harga dasar Rp 12.503. Harga tersebut belum termasuk PPn dan PBBKB serta margin perusahaan," Ucap Mamit.

Selain itu, jika menghitung dengan menggunakan formula sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 62.K/12/MEM/2020 tahun 2020, pihak Vivo dalam posisi merugi.

BACA JUGA:Keterkaitan Tiga Kapolda Dalam Kasus Ferdy Sambo Didalami

Pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Pertama, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi yaitu minyak tanah dan solar. Kedua, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yakni BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90. Ketiga, Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.

Hal itu seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: