Polri Lakukan Uji Kebohongan Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Irjen Ferdy Sambo dan Istri --
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani uji kebohongan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penyidik menjadwalkan uji kebohongan selama tiga hari, yakni Senin-Rabu (5-7/9/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Senin (5/9/2022) malam mengatakan, uji kebohongan ini dijadwalkan per hari untuk dua orang.
Pada hari pertama, Senin (5/9/2022), uji poligraf dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Keterkaitan Tiga Kapolda Dalam Kasus Ferdy Sambo Didalami
Andi menambahkan, uji serupa juga akan dilakukan terhadap tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Sementara itu satu tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.
Selain para tersangka, penyidik juga menjadwalkan uji kebohongan terhadap saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
+++++
Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur.
Menurut Andi, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.
Lebih lanjut, Andi mengatakan upaya ini juga menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.
Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Ternyata Putri Candrawathi Masih Mau Temui Brigadir J Pasca Pelecehan di Magelang, LPSK: Katanya Trauma
Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, namun Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-