Pemerinatah Bakal Hapus Tenaga Honorer pada 2023
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Pan-RB) bakal menghapus tenaga honorer pada 2023.-ilustrasi-
Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: