Harga BBM Naik, Ini Daftar Mobil yang Boleh Diisi Pertalite, Termasuk 4 model Mercedes-Benz Ini

Harga BBM Naik, Ini Daftar Mobil yang Boleh Diisi Pertalite, Termasuk 4 model Mercedes-Benz Ini

Ilustrasi BBM-Foto: dok. Pertamina-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah resmi mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi naik. Kira-kira mobil apa saja yang boleh diisi Pertalite?

Terdapat wacana larangan mobil di atas 1.400 cc tak boleh diisi Pertalite diungkap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi aturan itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Jokowi untuk disahkan kemudian bisa diberlakukan.

Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc yang dapat diisi Pertalite dan Solar meliputi banyak model.

Meski begitu masih ada sebagian mobil yang diperbolehkan karena tak sesuai kriteria itu, termasuk mobil mewah.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Berikan Bantuan Berisikan Rp1,2 juta

+++++
Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp 200 juta.

Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio.

Ada pula mobil non-LCGC yang harganya di bawah Rp 200 juta tapi tak terlibat dalam larangan ini, yakni Suzuki S-Presso atau mobil komersial DFSK Super Cab diesel.

Selain itu, mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power juga bisa diisi Pertalite di SPBU karena menggunakan mesin 1.198 cc.

Berlaku juga bagi mobil hybrid kembar Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.

Lebih menarik lagi karena ada sederet mobil mewah yang mesinnya di bawah 1.400 cc seperti Mercedes-Benz A-Class, CLA dan GLA serta Peugeot 2008 dan Audi Q3.

BACA JUGA:Resmi Dipecat, Ini Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Beri Ancaman

+++++

Mobil-mobil mewah itu belum tentu secara spesifikasi mesin bisa meneguk Pertalite.

Namun mengingat diperbolehkan, maka semestinya ada pengawasan di SPBU agar tidak terjadi salah paham bila pemiliknya mau isi Pertalite.

Berikut daftar mobil di bawah 1.400 cc yang boleh diisi Pertalite sebagaimana dilansir Disway.id dari Sumeks.co:

Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc

Daihatsu
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc

Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
BACA JUGA:BBM Naik, Polisi Melakukan Pengamana di SPBU

Honda
Brio 1.199 cc

Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc

Wuling
Formo S 1.206 cc

Nissan
Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc

Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc

DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot
2008 1.199 cc

Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc
BACA JUGA:Mantan Kabais TNI Sebut Komnas HAM Buat Kasus Brigadir J jadi 'Buram Lagi'
Tata
Ace EX2 702 cc

Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc

Audi
Q3 1.395 cc

Sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap ada perubahan pada kriteria kendaraan yang bakal diizinkan diisi BBM subsidi Pertalite menjadi mobil bermesin di bawah 1.400 cc, berubah dari wacana sebelumnya di bawah 1.500 cc.

Bila diterapkan, larangan bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc ini akan menghalangi banyak mobil di Indonesia diisi Pertalite, terutama segmen model low MPV dan low SUV yang populer dibeli masyarakat.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bagikan BLT Bahan Bakar Minyak (BBM)

+++++
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan larangan itu akan ditulis dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi aturan itu dikatakan telah tuntas dibahas dan diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Bila ditandatangani maka Perpres tersebut bakal dirilis.

"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc [yang tidak boleh menggunakan Pertalite]," kata Saleh, Jumat (2/9).

Sejauh ini aturan tentang pembatasan Pertalite termasuk siapa saja yang boleh menerimanya belum terbit.

Wacana sebelumnya kendaraan yang tak boleh diisi Pertalite adalah mobil di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc dan kendaraan dinas pemerintahan termasuk Polri dan TNI.

Perubahan kriteria mobil yang boleh diisi Pertalite menjadi maksimal 1.400 cc bakal membuat banyak model mobil populer di dalam negeri tak mendapatkan fasilitas itu.

Sebagian besar low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga dan Hyundai Stargazer menggunakan mesin di atas 1.400 cc.

Namun dipahami perubahan kriteria itu tak meliputi Avanza dan Xenia varian mesin 1.300 cc.

Selain itu kriteria baru larangan isi Pertalite juga akan melibatkan low SUV seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, dan Suzuki XL7.

Berdasarkan kriteria baru itu semua produk Low Cost Green Car (LCGC) bisa diisi Pertalite karena menggunakan mesin 1.000 cc dan 1.200 cc.

Ini termasuk Honda Brio, Toyota Agya dan Calya serta Daihatsu Ayla dan Sigra.p

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: