Penuhi Kebutuhan Dua Istrinya, Pelaku Sabu Diamankan Polsek TBS
Kapolsek TBS, Kompol Adit Priyanto--
LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Kamis, 1 September 2022.
Kapolsek TBS, Kompol Adit Priyanto menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Seorang laki-laki inisial S (48 Tahun),buruh lepas yang diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek TBS pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira Pukul 06.00 Wib di Jl Ikan Kakap Gg.Platis Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Asik Pesta Sabu Tiga Pemuda Diciduk Polisi
+++++
"Saat pengamanan Pelaku S hendak mengedarkan didapatkan 8 ( Delapan) Plastik klip berisikan serbuk Kristal di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.32 gram," kata Adit saat ekspos di Mapolsek, Kamis, 1 September 2022.
Lebih lanjut, Adit, Pelaku S dalam melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan cara terlebih dahulu melakukan sebanyak 1 gram dengan harga Rp.900 ribu kemudian jenis sabu tersebut dipecah menjadi 13 paket sabu yang dijual di tiap pakketnya degan harga Rp 100 ribu,
Adit menyampaikan Pelaku S dengan ancaman hukuman Pasal 114/112 UU RI No . 35 Tahun 2009 ( Narkotika ) dengan ancaman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun.
Sementara, Pelaku S mengaku terpaksa mengedarkan Narkoba Jenis Sabu baru 1 bulan karena untuk memenuhi kebutuhan dua istrinya. "Saya terpaksa jadi pengedar Sabu karena terhimpit ekonomi untuk untuk memenuhi kebutuhan dua istri saya, "pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: