Kemenkumham Cegah Istri Ferdy Sambo ke Luar Negeri
Irjen Ferdy Sambo dan Istri --
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke luar negeri.
Putri Candrawathi turut menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dengan sang suami, Irjen Ferdy Sambo, serta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun berbeda dari empat tersangka lainnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram pada Selasa (30/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi dicegah ke luar negeri sejai 23 Agustus hingga 11 September 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Diduga Punya Hubungan Gelap dengan Kuat Ma'ruf? Bharada E Ungkap Kecurigaan Ini
Pencegahan terhadap Putri Candrawathi dilakukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permohonan yang diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Sementara itu, pada Rabu (31/8/2022) ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, untuk dikonfrontasi dengan para saksi dan tersangka lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi usai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), mengatakan ada lima orang yang akan dikonfrintasi, yakni tersangka Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan saksi Susi.
+++++
Menurut Andi, konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka lain itu berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Seperti yang diketahui, rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak terlepas dari peristiwa di Magelang.
Sebelum penembakan terjadi, rombongan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan, dan sopir melakukan perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Andi menjelaskan, konfrontasi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan rekonstruksi dilaksanakan.
BACA JUGA:DPP Pekat Bantah Isu Tito Karnavian Kakak Asuh Ferdy Sambo
Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga membenarkan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan Rabu, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, pada Selasa (30/8/2022) Polri telah melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
+++++
Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: