Kenaikan Tarif Ojol Resmi Ditunda Lagi, Ini Alasannya

Kenaikan Tarif Ojol Resmi Ditunda Lagi, Ini Alasannya

Ilustrasi driver ojol-@mariahstr-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masyarakat dibuat resah mengenai informasi kenaikan tarif ojol, para pekerja yang menggunakan jasa ojol sehari hari untuk bekerja merasa sangat keberatan. Namun, kenaikan tarif itu ditunda oleh Kemenhub.

Sebelum adanya penundaan kenaikan tarif, masyarakat khawatir tidak ada lagi yang menggunakan ojek online dan masyarakat berfikir lebih baik kredit motor dibanding bayar ojol dengan tarif mahal.

Kementerian Perhubungan  menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sosok Pemeran Pengganti Bharada E Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penundaan kenaikan tarif ojol untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik dan tidak memberatkan bagi pengemudi dan juga pengguna. Di mana Kemenhub harus mengambil jalan tengah yang terbaik.

+++++

Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai kenaikan tarif ojek online ini.

Pembatalan kenaikan tarif ojol ini adalah yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022. Kemenhub belum bisa mengambil keputusan mengenai kenaikan tarif ojol.

BACA JUGA:Hore! Bansos BBM Dibagi 1 September, Setiap Keluarga Dijatah Rp 600 Ribu

Tarif ojol diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Kemenhub juga menerbitkan aturan mengenai kenaikan tarif ojol, hal itu terjadi karena adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) saat ini.

Kepala Humas Perhubungan, Pitra Setiawan mengatakan bahwa sejumlah hal yang menjadi pertimbangan kemenhub, termasuk aspirasi para mengemudi Ojol yang meminta kenaikan tarif sejak dua tahun lalu.

+++++

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: