Polda Lampung Bekuk Pelaku Perjudian, Begini Laporannya
Polda Lampung Bekuk Pelaku Perjudian, Begini Laporannya. Foto Humas Polda Lampung --
LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Ditreskrimum Polda Lampung yang dalam hal ini Subdit III Jatanras berserta Polres dan Polsek Jajaran telah berupaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian di Wilayah Hukum Polda Lampung.
Dalam kurun waktu periode tahun 2021 mengungkap tindak pidana perjuangan sebanyak 146 dengan tersangka sebanyak 357 dan barang bukti sebesar kurang lebih Rp. 72juta.
Wakapolda Lampung, Brigjen Subiyanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Lampung, Jumat, 26 Agustus 2022 menuturkan, adapun sampai kurun waktu tahun 2022 Ditreskrimum Polda Lampung berserta jajaran berhasil melakukan penegakan kasus perjudian sebanyak 96 total kasus perjudian dengan tersangka sebanyak 220 orang, dan barang bukti Rp. 35juta.
"Dengan rincian perjudian togel dengan jumlah 13 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 44 orang dengan barang bukti Rp. 2,2 juta. Perjudian jenis konvensional sebanyak 83 kasus dengan 176 dengan barang bukti Rp. 28juta lebih, sementara judi koprok dengan uang barang bukti Rp. 3juta," ungkapnya.
BACA JUGA:Bandar Judi Online Ditangkap Petugas, Raub Keuntungan Rp 3,9 Miliar per Hari
+++++
Kemudian, masih di tahun 2022 dalam kurun waktu 16 hingga 26 Agustus 2022, Ditreskrimum Polda Lampung telah berhasil mengamankan para pelaku perjudian jenis online dan perjudian konvensional adapun jumlah laporan polisi sebanyak 7 dengan tersangka sebanyak 12 orang.
"Rinciannya perjudian togel online sebanyak 7 orang yang dimainkan para pelaku di Sidney, Singapura, Hongkong, dan Makau dengan menggunakan situs (akun) online, adapun modus operandinya yaitu para tersangka sebelum melakukan perjudian togel online terlebih dahulu mengirimkan atau mendepositkan sejumlah uang ke rekening bandar yang tertera di masing-masing akun," tutur Subiyanto.
Adapun website yang digunakan para tersangka diantara dewa togel, toto togel dengan barang bukti uang sebesar Rpm 1.317.000, handphone 15 unit, kartu ATM 4 buah.
"Perjudian konvensional, jenis kartu remi sebanyak 1 kasus, dengan tersangka 3 orang tersangka berinisial BS, RMZ, dan Y dengan barang bukti uang Rp.427ribu dan 2 Set kartu remi," imbuh Wakapolda.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Cipali, Pengemudi Dilaporkan Meninggal Dunia
+++++
Sebelum menutup sambutannya, Wakapolda menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu takut untuk melaporkan apabila mengetahui ada praktik perjudian di wilayah nya.
"Perjudian ini merupakan musuh kita bersama, merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa ditoleransi. Untuk itu sekali lagi saya minta kerjasamanya informasinya Terima kasih," pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: