Bandar Judi Online Ditangkap Petugas, Raub Keuntungan Rp 3,9 Miliar per Hari
ilustrasi judi online-istimewa-google
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bandar judi online jaringan Kamboja berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Bandar Judi tersebut ternyata seorang perempuan berinisial RM (26).
Direskrimum Polda Banten menggeledah sejumlah rumah toko milik RM (26) tersangka perjudian berani (online) di Kabupaten Tangerang, Jumat 26 Agustus 2022.
Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Cipali, Pengemudi Dilaporkan Meninggal Dunia
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.
Ia mengatakan Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah tersebut.
Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.
+++++
Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang senilai Rp931 juta.
Ia juga mengatakan nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar.
Sebelumnya, pada hari Kamis, (25/8), Polda Banten mengungkap 29 kasus peradilan dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun jajaran Polres.
Dari 29 kasus judi tersebut, paling banyak berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).
BACA JUGA:Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-