Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Pemecatan Dirinya, Ini Tanggapan Polri...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-Humas Polri-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memecat dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Menolak putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo dalam sidang KEPP pada Jumat (26/8/2022) dinihari menyatakan, akan melakukan upaya hukum banding.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah ia lakukan. Namun Ferdy Sambo menyebutkan akan mengajukan putusan banding dan siap menerima apapun keputusan nantinya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menanggapi perlawanan Ferdy Sambo mengatakan, pihanya mempersilakan yang bersangkutan mengajukan banding atau putusan Sidang Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Kadiv Humas Polri Minta Maaf Atas Insiden Brimob Bentak Wartawan Saat Meliput Sidang KKEP Ferdy Sambo
Dedi yang dikonfirmasi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022), mengatakan banding merupakan hak Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga mengatakan jika putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Khusus untuk kasus Irjen Ferdy Sambo, Dedi mengatakan tidak berlaku Perpol baru, tidak berlaku Peninjauan Kembali (PK).
+++++
Dikatakan Dedi, dalam kasus Irjen Ferdy Sambo keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Setelah itu sudah tidak ada upaya hukum lagi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.
Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding Hingga 15 Saksi Dihadirkan
Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang kode etik profesi Polri.
Sidang kode etik secara paralel dilaksanakan sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 01.50 WIB.
+++++
Tak terima dengan putusan pemecatan, Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan secara hukum.
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Komisi Kode Etik Polri menilai Irjen Pol Ferdy telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
BACA JUGA: 7 Pasal Tercela yang MenJerat Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Pasal 7 Mencengangkan!
Tak hanya pemecatan, terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
+++++
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: