Kadiv Humas Polri Minta Maaf Atas Insiden Brimob Bentak Wartawan Saat Meliput Sidang KKEP Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-Humas Polri-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sejumlah wartawan yang meliput proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), sempat dibentak oleh anggota Brimob.
Terkait insiden itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf.
Dedi pada saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dinihari, menyampaikan ia selaku Kadiv Humas menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media.
Insiden anggota Brimob membentak wartawan terjadi pada Kamis (25/8/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA: 7 Pasal Tercela yang MenJerat Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Pasal 7 Mencengangkan!
Awalnya, Kadiv Humas Polri memperbolehkan wartawan untuk mengambil gambar di dalam gedung untuk meliput persiapan Sidang KKEP.
Namun anggota Brimob yang menjaga proses persidangan melakukan pengamanan ketat, membentak wartawan.
Media yang berupaya mendapatkan gambar momen Ferdy Sambo berjalan masuk ke ruang sidang terlibat dorong-dorongan, sehingga petugas semakin memperketat penjagaan.
+++++
Seorang anggota Brimob berseragam lengkap lantas berteriak kepada media yang berupaya mendapatkan gambar.
Dedi mengatakan, ia meminta maaf atas kejadian yang kurang berkenan dan membuat awak media menjadi kurang nyaman saat melakukan peliputan.
Pada saat itu sejumlah media yang merekam secara langsung kegiatan Sidang KKEP langsung tersebar video teriakan anggota Brimob ke media sosial dan viral.
Sidang KKEP Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB, berlangsung secara tertutup. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri yang disiarkan oleh Polri TV melalui layar monitor di luar Gedung TNCC pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding Hingga 15 Saksi Dihadirkan
Dalam sidang dihadirkan 15 orang saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Saksi termasuk juga sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena terlibat obstruction of justice, di antaranya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Koombes Pol. Budhi Herdi Susianto.
Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, kemudian sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Usai putusan sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: