Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding Hingga 15 Saksi Dihadirkan

Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding Hingga 15 Saksi Dihadirkan

Sidang Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARATA, POSTINGNEWS.ID - Irjen Pol Ferdy Sambo telah di hadapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang KKEP berjalan sekira 18 jam dan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo keluar dari ruang 'benteng terakhir penindakan polisi' pada pukul 02.00 WIB, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Informasinya, sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dipecat dari institusi kepolisian.

Namun dalam persidangan tersebut Ferdy Sambo menyatakan banding atas keputusan tersebut.

BACA JUGA:Ustaz Derry Sulaiman Beri Pesan Menohok Soal KM 50 Dibarengi Unggahan Potret Ferdy Sambo

+++++

Dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menhadirkan sebanyak 15 saksi.

Kehadiran 15 saksi dalam sidang KKEP atas Ferdy Sambo itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta.

Ke-15 saksi itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN dan MB.

Atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang dihadapkan dalam sidang KKEP.

BACA JUGA:Duh Pamitnya Diajak Sholawatan, Seorang Pelajar Justru Jadi Korban Pencabulan

+++++

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis, selanjutnya diproses selama 21 satu hari.
"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: