Gara-gara Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos, Warga Pekanbaru Ditangkap Polda Metro Jaya

Gara-gara Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos, Warga Pekanbaru Ditangkap Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan--PMJ

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gara-gara konten di media sosial yang berisi kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, seorang pria bernama Masril ditangkap Polda Metro Jaya.

Warga Pekanbaru, Riau itu ditangkap pada tanggal 31 Juli 2022 di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis (25/8/2022) mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Untuk diketahui, laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

BACA JUGA:Asyik Pesta Miras Dipinggir Sawah, Sekelompok Remaja Dibekuk Polisi

Adapun konten yang membuat Masril ditangkap yakni konten berisikan pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Masril mengunggah ulang konten tersebut dengan disertai tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

Setelah ditangkap, Masril diketahui melakukan upaya penangguhan penahanan, yang saat ini tengah dipertimbangkan Polda Metro Jaya.

+++++



Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari.

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sakit Gusi Bisa Jadi Pertanda Kadar Gula Darah Buruk, Simak Penjelasannya

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari.

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

+++++



Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: