Ketua Harian Kompolnas dan Istri Ferdy Sambo akan Dilaporkan Terkait Informasi Bohong

Ketua Harian Kompolnas dan Istri Ferdy Sambo akan Dilaporkan Terkait Informasi Bohong

Kamaruddin Simanjuntak-Instagram @kamaruddinsimanjuntaksh-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan sejumlah pihak atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kematian Brigadir Yosua.

Kamaruddin pada Kamis (18/8/2022) mengatakan, pihaknya akan mempolisikan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn) Benny Mamoto.

Selain itu, kata Kamaruddin, pihaknya juga akan melaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya menilai ketiganya telah menyebarkan informasi sesat terkait motif penembakan Brigadir Yosua, yakni karena adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Kapolri Minta Seluruh Jajaran Raih Kembali Kepercayaan Masyarakat

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah membuat laporan polisi atas tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua. Namun belekangan, polisi menyebut tidak ada pelecehan seksual terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Sebelumnya memberikan informasi Brigadir J tewas karena tembak-menembak karena kedapatan melakukan pelecehan kepada Istri Ferdy Sambo, padahal kita ketahui kejadian sebenarnya adalah Brigadir J tewas dibunuh Ferdy Sambo," kata Kamaruddin seperti dikutip dari fin.co.id.

Ditambahkan Kamaruddin, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto juga akan dilaporkan karena sudah menyebarkan hoaks atas kasus Brigadir Yosua.

+++++



Terkait rencana pelaporan tersebut, Kamaruddin telah terbang ke Jambi untuk meminta surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua.

Dikatakan Kamaruddin, surat kuasa itu untuk melaporkan pihak-pihak terkait seperti Benny Mamoto, Putri Candrawati dan lain sebagainya.

Kamaruddin menyebutkan sudah menyiapkan lima surat kuasa, yaitu melapor balik, dimana Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual, kemudian almarhum menodongkan senjata, padahal itu tidak benar dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.

Kamaruddin sebelumnya telah meminta Putri Candrawati agar meminta maaf ke publik karena ikut serta terlibat dalam membuat skenario palsu atas meninggalnya Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Ini Cara Usir Semut dari Rumah, Bahanya Mudah Didapat

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin, bakal ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 4 tersangka. Yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR dan sopir pribadi Putri Candrawati, KM.

Sementara itu, sebanyak 60 lebih anggota polisi yang telah diperiksa Mabes Polri terkait keterlibatan dengan Ferdy Sambo.

+++++



Dari jumlah itu, sebanyak 35 telah ditetapkan melanggar kode etik berupa menghalang-halangi upaya penyelidikan dan penyedikan, 11 orang diantaranya merupaka perwira polisi termasuk Ferdy Sambo. "(Tersangka) harus bertambah," tandas Mahfud MD.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: