Kompolnas Minta Polri Telusuri Keterlibatan Anggota Lain Dalam Kasus AKP ENM
Anggota Kompolnas Poengky Indarti-Instagram @kompolnas_ri-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Menanggapi penangkapan AKP ENM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri menelusuri keterlibatan anggota lain dalam kasus tersebut.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Rabu (17/8/2022) mengatakan, perlu didalami apakah AKP ENM bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya.
Dikatakan Poengky, Kompolnas berharap agar Polri bisa menangani kasus ini secara transparan.
BACA JUGA:Ini Alasan SBY dan AHY Tidak Hadiri Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka
Selain itu, Poengky mengatakan pihaknya juga sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM terlibat peredaran narkoba.
Kompolnas, lanjut Poengky, menunggu proses penyidikan, dan berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan narkoba adalah musuh bersama. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang AKP ENM perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera.
+++++
Selanjutnya, Poengky menyarankan agar AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika diduga terlibat jaringan narkoba.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang perwira menengah terkait penyalah gunaan narkoba.
Ironisnya, perwira yang ditangkap Dittidnarkoba Bareskrim kali ini seorang Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang Jawa Barat AKP ENM.
AKP ENM yang tugas sehari-harinya untuk memberantas narkoba ini, malah ditangkap petugas Bareskrim atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Gegara Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Kini Resmi Jadi Janda, Kok Bisa?
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengungkapkan dalam penangkapan terhadap AKP ENM pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB itu, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu.
Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.
Selain itu, tim Bareskrim menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram, serangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta.
+++++
Ia mengatakan penangkapan AKP ENM bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba, yakni Juki dkk.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," ujar Krisno.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: