Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Seperti Apa Mekanisme dan Ketentuannya?
Minggu 14-08-2022,20:12 WIB
![Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Seperti Apa Mekanisme dan Ketentuannya?](https://cms.postingnews.id/uploads/538c47bf40b999adc5459fdfb5978da3.jpeg)
BPJS Kesehatan-ilustrasi-disway.id
- Persalinan pervaginam normal: Rp600 ribu
- Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750 ribu
- Pemeriksaan PNC/neonates: Rp25 ribu
- Pelayanan tindakan pascapersalinan (misal placenta manual): Rp175 ribu
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu
- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100 ribu
- Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15 ribu
- Penanganan komplikasi KB pasca persalinan: Rp125 ribu.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-