Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Seperti Apa Mekanisme dan Ketentuannya?

Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Seperti Apa Mekanisme dan Ketentuannya?

BPJS Kesehatan-ilustrasi-disway.id

- Persalinan pervaginam normal: Rp600 ribu

- Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750 ribu

- Pemeriksaan PNC/neonates: Rp25 ribu

- Pelayanan tindakan pascapersalinan (misal placenta manual): Rp175 ribu

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu

- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100 ribu

- Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15 ribu

- Penanganan komplikasi KB pasca persalinan: Rp125 ribu.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber