Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Seperti Apa Mekanisme dan Ketentuannya?

Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Seperti Apa Mekanisme dan Ketentuannya?

BPJS Kesehatan-ilustrasi-disway.id

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - BPJS Kesehatan memastikan dapat melayani dan menanggung biaya persalinan.

Ya, agar dapat mengajukan klaim tersebut, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan.

Dokumen ini diperlukan agar layanan persalinan dengan BPJS Kesehatan bisa segera didapat ketika ibu sudah waktunya melahirkan. 

Namun, alangkah baiknya jika dokumen ini disiapkan sejak beberapa minggu sebelum proses melahirkan.

Peserta bisa memperkirakannya dengan mempertimbangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) bayi. 

Dengan begitu, proses persiapan tidak terburu-buru dan membuat ibu yang akan melahirkan lebih tenang.

Dokumen ini berlaku untuk merasakan pengalaman melahirkan normal dengan BPJS maupun melahirkan caesar dengan BPJS.

Selain dokumen, peserta juga harus memenuhi prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E

Dokumen yang Harus Dibawa saat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Peserta harus memenuhi semua dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya diurus sejak jauh-jauh hari.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi

- Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya